Minggu, 10 Juli 2016

Pengantar Hukum Dagang

Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum Privat yang berlaku selain hukum perdata adalah hukum Dagang. Berikut merupakan perkembangan hukum dagang di Indonesia:

Jumat, 01 Juli 2016

Pengantar Hukum Internasional

Konsekuensi dari adanya hubungan internasional adalah munculnya hukum internasional. Hubungan internasional yang telah dipraktikkan oleh negara-negara di dunia telah melahirkan hak dan kewajiban antar subjek hukum (negara). Oleh karena itu, hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional.

Pengantar Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah di beberapa negara, berikut ulasannya :

Sejarah Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia

Hukum Agraria merupakan suatu hukum yang mengatur sumber daya alam yang berada di wilayah Indonesia sehingga sumber daya alam yang berupa tanah, air, bahkan ruang angkasa, yang berada dalam wilayah Indonesia, dapat dimanfaatkan sesuai dengan semestinya tanpa adanya sengketa baik antar Warga Negara Indonesia, maupun Warga Negara Asing. Dengan adanya Hukum Agraria ini, negara dapat menjamin sumber daya alamnya yang dikuasai.
Berikut perkembangan sejarah Hukum Agraria di Indonesia...

Pengantar Hukum Agraria

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria diartikan sebagai urusan pertanahan atau tanah pertanian atau urusan pemilikan tanah.

Asas-asas dalam Hukum Perdata

Berikut adalah beberapa asas yang sangat penting dalam Hukum Perdata:

Pengantar Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.