Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum Privat yang berlaku selain hukum perdata adalah hukum Dagang. Berikut merupakan perkembangan hukum dagang di Indonesia:
Hukum Indonesia
Minggu, 10 Juli 2016
Jumat, 01 Juli 2016
Pengantar Hukum Internasional
Konsekuensi dari adanya hubungan internasional adalah munculnya hukum internasional. Hubungan internasional yang telah dipraktikkan oleh negara-negara di dunia telah melahirkan hak dan kewajiban antar subjek hukum (negara). Oleh karena itu, hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional.
Sejarah Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia
Hukum Agraria merupakan suatu hukum yang mengatur sumber daya alam yang berada di wilayah Indonesia sehingga sumber daya alam yang berupa tanah, air, bahkan ruang angkasa, yang berada dalam wilayah Indonesia, dapat dimanfaatkan sesuai dengan semestinya tanpa adanya sengketa baik antar Warga Negara Indonesia, maupun Warga Negara Asing. Dengan adanya Hukum Agraria ini, negara dapat menjamin sumber daya alamnya yang dikuasai.
Berikut perkembangan sejarah Hukum Agraria di Indonesia...
Berikut perkembangan sejarah Hukum Agraria di Indonesia...
Pengantar Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Langganan:
Postingan (Atom)